| PARYASOP Mengucapkan Selamat Atas Diresmikannya Jl TB Silalahi, 10 Nopember 2009 di Balige, Toba Samosir, Sumut |
| PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PELAKSANAAN PEMILU 2009 |
|
|
|
| Written by hamzah | |||||||
| Tuesday, 27 October 2009 | |||||||
|
PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA IKATAN ALUMNI ASRAMA YAYASAN SOPOSURUNG (PARYASOP) PERIODE 2009-2013
I. PENDAHULUAN Dalam rangka kelancaran dan tindak lanjut teknis pelaksanaan Pemilu Paryasop 2009 sebagaimana telah diatur dalam Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Ikatan Alumni Asrama Yayasan Soposurung (Paryasop) Periode 2009-2013 yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus, perlu dilakukan Perubahan terhadap Ketentuan Pelaksanaan tersebut.
II. PERUBAHAN Ketentuan Pelaksanaan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Ikatan Alumni Asrama Yayasan Soposurung (Paryasop) Periode 2009-2013 diubah sebagai berikut: 1. Bab III Angka 4 diubah menjadi: Pemilu Paryasop 2009 diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Pemilu dan Persiapan Kongres Paryasop 2009, yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pelaksana, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Paryasop Nomor SK-05/Paryasop/ VIII/2009. 2. Bab V Angka 5 diubah menjadi: Tim Pelaksana mengumpulkan data nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik Peserta Pemilu 2009 sebagai data referensi pada pemungutan suara, dengan mengkoordinasikannya melalui Koordinator Angkatan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap. 3. Bab VI Angka 10 diubah menjadi: Pemungutan suara melalui pengiriman pesan pendek (SMS) ke telepon seluler, dilaksanakan dengan mengirim nama Calon Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih ke nomor 081385628439. 4. Bab VI Angka 16 diubah menjadi: Pemungutan suara melalui surat elektronik dilakukan dengan mengirim nama Calon Ketua dan Wakil Ketua Paryasop yang dipilih ke alamat This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it . 5. Bab IX antara Angka 4 dan Angka 5 disisipkan Angka 4A, yang berbunyi: Terhadap suara yang masuk melalui SMS dan surat elektronik dilakukan verifikasi dengan data referensi dalam Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan disaksikan oleh para Calon Ketua dan Wakil Ketua dan/atau perwakilannya. 6. Bab X antara Angka 3 dan Angka 4 disisipkan Angka 3A, yang berbunyi: Pengumuman Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan pada tanggal 2 November 2009. 7. Bab X Angka 5 diubah menjadi: Pemungutan suara berupa pengiriman suara melalui SMS dilaksanakan pada tanggal 6 November 2009. Pemungutan suara melalui surat elektronik dilaksanakan sejak tanggal 1 November 2009 sampai tanggal 6 November 2009.
Ditetapkan di Jakarta, 21 Oktober 2009
Ketua Tim Pelaksana Pemilu dan Persiapan Kongres Paryasop 2009
ttd.
HAMZAH SINAGA
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| Last Updated ( Tuesday, 27 October 2009 ) | |||||||
| < Prev | Next > |
|---|